Fragmentasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara: Analisis Kritis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Abstract
Artikel ini mengkaji fragmentasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara di Indonesia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 membatalkan ketentuan peralihan yang mewajibkan pengalihan program tabungan hari tua dan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian bertujuan menilai koherensi kerangka hukum, implikasi dualisme kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen/PT Asabri, serta relevansi praktik reformasi jaminan sosial di Asia Tenggara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa konfigurasi pasca putusan menimbulkan disharmoni norma, melemahkan efisiensi kelembagaan, dan berisiko menciptakan perlindungan yang tidak setara antarkelompok pekerja. Meskipun Mahkamah Konstitusi membuka ruang pluralitas penyelenggara, mandat keadilan sosial dalam konstitusi tetap menuntut sistem yang koheren, akuntabel, dan portabel. Karena itu, harmonisasi regulasi diperlukan dengan menempatkan program dasar jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kerangka badan hukum publik yang terintegrasi, sedangkan lembaga lama dapat diarahkan sebagai penyedia manfaat tambahan melalui masa transisi bertahap.
// Source
Authors: Rio Ardiansyah, Hwian Christianto, Wisnu Aryo Dewanto